Bismillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Berawal dari sebuah pemikiran tokoh emansipasi wanita di Mesir pada abad ke-19 bernama Qasim Amin yang menyerukan pentingnya pendidikan dan pengajaran kepada kaum wanita. Ia berpendapat bahwa wanita yang berakhlak baik akan lebih berguna dari pada lelaki yang berakhlak buruk, serta wanita memilik hak yang sama dengan laki-laki. Adapun pendapatnya mengenai hijab yang menutupi seluruh tubuh wanita dapat menghambatnya dari kemajuan. Akan tetapi ide-idenya tersebut belum sempat terwujud ketika dia menutup mata pada tahun 1908 M. Mereka menganggap pemikiran Qasim Amin terlalu maju, berbahaya, merusak sendi-sendi agama dan melemahkan masyarakat Mesir.
Namun kini, idiologi tersebut kembali diangkat dan disadari atau tidak, emansipasi (kebebasan) wanita saat ini telah ditunggangi oleh pihak yang hendak merusak aturan syariat. Mereka ingin membuktikan bahwa Islam adalah ajaran yang tidak adil. Mereka ingin mengeluarkan wanita dari kodratnya dari tempatnya seharusnya.
Lalu bagaimanakah emansipasi wanita di dalam Islam?
Pertama: Kesetaraan Gender
Emansipasi yang kini menggaung di Indonesia adalah mengenai kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan. Pemberdayaan perempuan yang dimaksud adalah pemberdayaan yang bermakna negatif yang memaksakan agar wanita kuat melampaui fitrahnya untuk mengalahkan laki-laki.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)...” (QS An-Nisa' Ayat 34)
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ
“...dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan...”( Ali 'Imran Ayat 36)
Isu emansipasi saat ini lebih cenderung untuk mengeluarkan wanita dari rumah entah itu untuk berkarir bekerja dan lain sebagainya, semua kegiatan yang lebih menekankan untuk wanita bebas berkegiatan diluar rumah.
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS Al Ahzab:35)
Walaupun secara kodrat laki-laki dan perempuan itu berbeda, dalam ayat ini telah dijelaskan bahwa ibadah, pahala dan ampunan antara laki-laki dan perempuan adalah sama. Kedudukan ibadah laki-laki dan perempuan sama dihadapan Allah.
Kedua: Emansipasi Kartini
R.A Kartini merupakan salah satu tokoh perjuangan Indonesia yang banyak memberikan perhatian terhadap hak-hak kaum wanita. Beliau berobsesi agar kaum wanita diberi hak untuk berpendidikan dan dihargai kehormatanya. Beberapa literatur sejarah lebih menekankan bahwa Kartini ingin mendapatkan hak pendidikan yang layak tidak pada isu kesetaraan gender. Pada dasarnya emansipasi yang dimaksud Kartini dan emansipasi dalam Islam adalah sama yakni untuk menunjukan kemuliaan dan derajat kaum wanita. Hukum Islam menekankan kedudukan wanita sebagaimana kodratnya karena ia memiliki watak dan ketentuan sendiri (QS An-Nisa:32)
Melalui isu emansipasi dan kesetaraan gender kaum-kaum yang memanfaatkannya hendak merusak syariat yang telah ditetapkan oleh Allah. Isu tersebut dapat memicu berbagai penyimpangan syariat dan kebebasan pergaulan seorang perempuan.
Islam mengajarkan agar wanita untuk menutup aurat, menjaga kehormatan dan tidak ber-tabaruj, dan mengambil peran penting dalam mendidik anak, mendukung suami dalam dakwah dan ikut dalam memberdakyakan lingkungan yang islami.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Tetaplah tinggal di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (menampakkan aurat), sebagaimana yang dilakukan masyarakat jahiliyah masa silam.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Allah memerintahkan agar wanita tetap tinggal didalam rumah, kecuali jika ada kebutuhan yang syar’i. Lebih dari itu, isu kebebasan yang terdengar adalah sebenarnya mengulang adat jahiliyah zaman dahulu. Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan terhadap kaum laki-laki dan kaum perempuan, masalah kedudukannya dalam ibadah, serta hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan apa yang telah Allah firmankan dalam Al-Quran dan telah banyak dalil yang Rasulullah sampaikan. Allah Mahatahu apa yang terbaik untuk hamba-Nya. Wallahu a’lam.
Kajian Rumah An-Nisa’
Jumat, 2 Sya’ban 1438 H
28 April 2017 pukul 15:30 WIB
Oleh Ustadzah Rosi (Staff Pengajar SDIT Ihsanul Fikri Magelang)

0 comments: